Registrasi Ulang Kartu Indosat Terbaru

Garudaphone – Kementrian Komunikasi dan Informatika telah membuat praturan dimana warga berwarganegara indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama ataupun baru untuk semua operator

Administrator

https://www.garudaphone.id/
Garudaphone – Kementrian Komunikasi dan Informatika telah membuat praturan dimana warga berwarganegara indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama ataupun baru untuk semua operator yang digunakan, registrasi manual dengan menggunakan pesan singkat atau SMS, menurut Kemenkominfo jika tidak melakukan resgitrasi hingga batas waktu yang sudah ditentukan maka kartu akan diblockir permanen.
Berikut beberapa operator yang bisa saya bagikan kepada kalian semua agar bisa melakukan regitrasi ulang segera agar tidak di blokir kartu yang sudah dipakai atau pengguna baru pada setiap operator.

Pelanggan Axis atau XL

Pelanggan XL atau Axis bisa melakukan registrasi kartu dengan cara :
1. Masukan Nomor Ke ponsel 
2. Biasanya otomatis akan ada notifikasi untuk verifikasi identitas, yang dikirim oleh dua operator tersebut kepada masing-masing pengguna.
3. Melakukan Koder Verifikasi untuk aktifasi
4. Melakukan pengisian data Nomor Ktp dan Kartu Keluarga kalian masing-masing.

Indosat Ooredoo

Untuk pelanggan Indosat kalian bisa memilih salah satu cara aktivasi nomor kalian salah satunya dengan mengunjungi situs aktivasi milik Indosat sendiri : https://myim3.indosatooredoo.com/registration

Caranya : 
1. Masukkan NIK yang kalian miliki atau Nomor e-KTP kalian dengan teliti.
2. Masukkan nomor Kartu Keluarga lengkap dan benar.
3. Klik tanda kotak “I’am not a robot” untuk melanjutkan proses registrasi.
4. Klik “periksa” jika data yang dimasukkan sudah benar dan tidak ada kesalahan.

Pelanggan Tri

Bisa gunakan fasilitas registrasi Online ke situ : https://registrasi.tri.co.id/

Caranya : 

– Baik pengguna baru ataupun lama bisa menggunakan cara yang sama.
1. Masukan nomor Tri kalian kedalam Ponsel kalian yang akan diregristrasikan.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP yang kalian punya.
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga secara teliti agar tidak terjadi kesalahan.
4. Masukkan angka terakhir nomor seri yang tertera di belakang kartu SIM yang akan diregistrasikan.
4. Klik kotak “Iam not a robot” untuk melanjutkan proses registrasi.
5. Klik “kirim” dan data sudah terkirim selanjutnya kartu akan aktif secara otomatis dengan mematikan ponsel untuk beberapa lama, minimal 1-2 menit saja.

Penutup

Yaitulah beberapa cara untuk registrasi ulang nomor baik pengguna baru maupun lama yang bisa saya berikan kepada kalian, dan jangan lupa untuk berikan tanggapan kalian kepada artikel ini sebagai dukungan kepada blog ini, terimakasih.

Administrator

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Curabitur leo ligula, posuere id fringilla sed, consequat nec turpis. Curabitur vulputate consequat aliquam. Curabitur consectetur suscipit mauris eu efficitur. Sed malesuada tortor id metus faucibus, ut placerat mi vestibulum.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer